KABARMADURA.ID | SAMPANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang mengaku sudah menyusun rancangan untuk penetapan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bahkan dalam waktu dekat rancangan dapil itu akan diumumkan kepada publik.
Hal itu bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan oleh masyarakat. Di sisi lain, sesuai jadwal tahapan yang ada, rancangan dapil itu juga akan dilakukan uji publik dan finalisasi pada bulan Desember mendatang.
Ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengatakan, untuk Pemilu 2024 dipastikan tidak ada usulan penambahan dapil. Akan tetapi pihaknya sudah menyiapkan tiga rancangan dapil yang nanti proses penetapannya sepenuhnya kewenangan dari KPU RI.
Untuk jumlah dapil di Kabupaten Sampang dipastikan tetap enam, begitu pun dengan jumlah kursi tetap 45. karena hal itu mengacu pada data agregat kependudukan per kecamtan (DAK2) pada semester II tahun anggaran 2021, yakni jumlah penduduk Sampang kurang dari satu juta jiwa.
“Kami sudah menyusun dan merancang tiga rancangan usulan dapil. Pertama rancangan eksisting, yakni sama dengan dapil pada Pemilu 2019. Rancangan kedua dan ketiga itu, jumlah dapilnya sama, hanya saja ada berapa pergeseran kecamatan,” Ujar Addy Imansyah kepada Kabar Madura.
Lanjut Addy, dalam menyusun dapil itu senantiasa mengacu terhadap tujuh prinsip, meliputi prinsip proporsionalitas, integralitas, kesinambungan dan lain sebagainya. Selain itu juga mengacu kepada ketentuan perundang-undangan, PKPU, konsultasi dan lain semacamnya.
“Tentu saja nanti kami akan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat, meliputi partai politik dan pihak terkait lainnya agar memberikan masukan dan tanggapannya terhadap rancangan dapil yang sudah disusun oleh KPU ini. Untuk penetapan dapil ini merupakan kewenangan KPU RI, paling lambat tanggal 9/2/2023 mendatang,” tutupnya.
Reporter: Subhan
Redaktur: Mohammad Khairul Umam