KABAR MADURA | Proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat hak milik (SHM) laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, terus bergulir.
Tiga warga Gersik Putih sudah dipanggil penyidik Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Jumat (11/4/2025). Mereka dimintai keterangan sebagai saksi.
Ketiga warga itu adalah Maimunah, Jakfar Shadik, dan H. Amin alias Sabbat. Mereka hadir didampingi penasihat hukum dari Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto. Pemeriksaan ini menjadi lanjutan dari kesaksian warga sebelumnya, Ahmad Shiddiq, yang juga merupakan pelapor kasus penerbitan SHM laut tersebut.
“Hari ini warga hadir secara sukarela dan kooperatif untuk memberikan keterangan terkait keberadaan SHM di atas kawasan laut dekat Kampung Tapakerbau. Ini bentuk komitmen warga dalam mendukung penegakan hukum,” kata Marlaf, Minggu (13/4/2025).
Dalam pemanggilan itu, penyidik mendalami pengetahuan para saksi soal status objek tanah yang bersertifikat. Ketiganya dengan tegas menyatakan bahwa sejak mereka lahir hingga saat ini, kawasan itu adalah laut dan tidak pernah menjadi lahan garam, seperti yang diklaim dalam SHM.
Pihaknya berharap, sisa laut yang kini belum direklamasi tetap dipertahankan sebagai laut, karena merupakan sumber kehidupan dan penghidupan warga sekitar.
“Warga baru tahu bahwa ada sekitar 19 SHM yang objeknya adalah kawasan laut setelah ditunjukkan oleh penyidik. Ini mengejutkan karena dari dulu sampai sekarang, itu laut, bukan daratan,” tegasnya.
Saat ini, kata Marlaf, warga Gersik Putih mendesak Polda Jawa Timur agar segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Warga sudah menjalankan perannya, hadir sebagai saksi, memberikan keterangan sejujur-jujurnya. Kami berharap Polda segera bergerak lebih tegas dengan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya SHM di atas laut,” harapnya.
Seperti diketahui, rencana reklamasi laut di kawasan itu sempat dihentikan pada 2023 lalu setelah terjadi ketegangan antara warga dan pihak investor. Namun, pada awal 2025, rencana pembangunan tambak garam direkomendasi dilanjutkan meski mendapat penolakan keras dari warga.
“Warga menaruh harapan besar pada penanganan kasus ini oleh Polda Jatim sebagai langkah hukum untuk melindungi wilayah pesisir yang menjadi sumber ekonomi masyarakat lokal,” tukas Marlaf. (ara/zul)





