Sempat Buron, DPO Pencurian Sapi di Kwanyar Berhasil Diringkus Polres Bangkalan

Hukrim, Budaya59 views

KABAR MADURA | Pengungkapan kasus pencurian sapi di wilayah Bangkalan terus bergulir. Setelah sebelumnya meringkus dua tersangka, Satreskrim Polres Bangkalan kembali menangkap satu tersangka lain yang sempat buron.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dulu terungkap. Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua tersangka berinisial BS (38) dan CH (55) yang memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian itu.

“Awalnya kami mendapatkan informasi adanya kendaraan yang memuat sapi. Dari situ kami lakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan dua pelaku pertama,” ujar Hafid, Rabu (6/5/2026).

Dalam aksinya, BS berperan sebagai eksekutor yang masuk ke kandang dan mencuri sapi milik korban. Sementara itu, CH, warga Desa Dumajeh, Kecamatan Tanah Merah, bertugas membantu mengangkut hewan curian ke atas mobil pikap Mitsubishi L300 sebelum dibawa dan dijual.

Baca Juga:  Daftar Penerima Manfaat BSPS 2026 Tahap Dua di Bangkalan Masih Menunggu Verifikasi Pemerintah Pusat

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil menangkap satu tersangka lain berinisial SM (35), warga Kecamatan Kwanyar. SM sebelumnya masuk dalam daftar buronan dan diduga memiliki peran penting dalam aksi tersebut.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“SM ini berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian saat pencurian berlangsung. Dia sempat kami tetapkan sebagai DPO sebelum akhirnya berhasil ditangkap,” tegas Hafid.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi betina. Saat ini, barang bukti itu telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga:  Sekda Bangkalan dan Perwakilan OPD Ketahuan Tidur saat Paripurna, Bupati Soroti Sanksi Moral

Kasus ini menunjukkan adanya pola kejahatan yang terorganisir, dengan masing-masing pelaku memiliki peran spesifik, mulai dari eksekutor, pengangkut, hingga pengawas lapangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hafid menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik pencurian ternak yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Bangkalan. (fik/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *