KABAR MADURA | Penangkapan yang dilakukan anggota Polres Sampang terhadap salah satu warga Kecamatan Robatal berinisial IA, terduga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Selasa (23/9/2025), menuai sorotan. Pasalnya, tindakan aparat tersebut diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di institusi kepolisian.
Kuasa hukum terduga pelaku, Suadi, mengaku kecewa terhadap cara petugas melakukan penangkapan. Dia menuturkan, kliennya dibawa paksa oleh sejumlah anggota polisi tanpa disertai surat penangkapan.
“Polisi yang melakukan penangkapan tanpa adanya surat penangkapan berarti dalam melakukan tugasnya tidak mengikuti aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” katanya, Rabu (15/10/2025).
Menurut Suadi, tindakan aparat kepolisian itu tidak ubahnya seperti tindakan preman dan bisa diduga sebagai bentuk penyekapan oleh aparat penegak hukum.
“Bagi kami ini bukan suatu tindakan penahanan, melainkan suatu penyekapan tanpa landasan hukum karena seharusnya penangkapan itu disertai dengan surat penangkapan,” tegasnya.
Menanggapi tudingan itu, Kanit Pidum Polres Sampang Ipda Hermanto membantah bahwa pihak telah melakukan penangkapan terduga pelaku tanpa SOP. Dia menegaskan, surat penangkapan sebenarnya sudah diberikan melalui polsek setempat.
“Surat penangkapan sudah diberikan melalui polsek dan sudah diserahkan ke BPD setempat karena polsek sendiri tidak tahu rumah terduga pelaku, pada tanggal 24 September,” sebutnya.
Menurut Herman, pemberian surat penangkapan kepada keluarga terduga pelaku tidak menjadi masalah meskipun tidak langsung diserahkan oleh pihak kepolisian.
“Surat penangkapan tidak langsung diberikan oleh BPD karena lupa dan karena anaknya sedang sakit. Namun saat diberikan, pihak keluarga terduga pelaku tidak mau menerima, jadi ini hanya masalah miskomunikasi saja,” jelasnya. (yan/zul)





