Eksplorasi migas Petronas di perairan Sampang ditolak nelayan karena ganti rugi rumpon Rp21 miliar belum terealisasi. Nelayan mendesak proses hukum di Polda Jatim, KPK, dan Kejagung dihormati.
Penolakan Nelayan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





