KABAR MADURA | Dalam kurun waktu September 2023 sampai September 2024, Bea Cukai Madura berhasil menindak 35.642.464 batang rokok ilegal.
Barang kena cukai hasil tembakau tanpa pita cukai itu dimusnahkan di halaman Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jalan Jokotole Pamekasan, Rabu (11/12/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim menegaskan, jumlah batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari hasil penindakan yang berbeda.
“Meliputi penindakan mandiri oleh Bea Cukai Madura maupun sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di wilayah Madura,” ujarnya.
Dijelaskan, hasil operasi bersama dengan Satpol PP Sumenep sebanyak 127.048 batang rokok ilegal tahun 2023, Satpol PP Pamekasan tindak 18.080 batang rokok ilegal tahun 2023 dan 96.000 tahun ini, Satpol PP Sampang 50.620 batang rokok ilegal tahun 2023 dan 796.160 batang rokok ilegal tahun ini.
Termasuk saat operasi bersama Satpol PP Bangkalan, Bea Cukai Madura menindak 871.360 rokok ilegal tahun 2023 dan tahun ini sebanyak 947.800 batang rokok ilegal.
“Pemusnahan ini sebagai wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebagai cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan. Ke depannya, bersama instansi penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat, Bea Cukai tetap akan menjaga Indonesia dari bahaya peredaran barang-barang ilegal,” tukasnya. (rul/nam)