Kelompok Pembudidaya Ikan atau Pokdakan di Pamekasan yang berbadan hukum masih minim. Dari 59 pokdakan, yang sudah mengantongi badan hukum hanya sekitar 28 pokdakan. Padahal, keberadaan badan hukum itu bisa menjadi peluang besar untuk mendapatkan bantuan.
2 Kelompok Terkaver Bantuan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





