Tidak sedikit para pedagang kaki lima (PKL) melanggar aturan. Yakni menempati lokasi terlarang sesuai peraturan daerah (perda). Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Perlindungan Masyarakat (Trantibun Linmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Pamekasan Achmad Junaidi, Minggu (19/11/2023).
Area Terlarang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





