Untuk mendapatkan bantuan operasional kesehatan (BOK), seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Sumenep diimbau segera menyetorkan surat pertanggungjawaban (SPj) kegiatan sebelumnya. Jika tidak, maka BOK tidak dapat dicairkan.
BOK Puskesmas
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





