Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai UU HKPD membuat Pemkab Bangkalan berpotensi meniadakan rekrutmen pegawai baru pada 2027, di tengah penurunan dana transfer pusat hingga Rp200 miliar.
Dana Transfer Pusat
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





