Meski dinilai kurang efektif, pelatihan yang diselenggarakan rutin setiap tahun oleh Dinas Penamaan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Sumenep disebut nihil tindak lanjut. Kendati demikian, tahun 2024 ini akan kembali digelar.
DPMPTSP dan Naker Sumenep
Banyak Pelatihan Kerja di Pemkab Sumenep Diragukan Tujuannya
Pelatihan yang diselenggarakan rutin setiap tahun oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Sumenep nihil tindak lanjut. Peserta hanya difasilitasi sertifikat kompetensi saja.
Mayoritas Karyawan Perusahaan di Sumenep Digaji Tidak Sesuai UMK
Kenaikan upah minimum kerja (UMK) Sumenep mengalami kenaikan, dari semula Rp1.978.450 menjadi Rp2.176.819 untuk tahun 2023.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.