Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan yang dilarang berjualan, Rabu (17/1/2024). Hasilnya, sebanyak 20 gerobak PKL diamankan.
Gerobak PKL
Satpol PP Pamekasan Sita Belasan Gerobak PKL
Gerobak makanan milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal di trotoar terpaksa diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebab fungsi trotoar diutamakan bagi pejalan kaki. Penertiban itu, untuk memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki agar tidak mengganggu lalu lintas (lalin) kendaraan.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.