Kendati sudah menerima surat keputusan (SK) inpassing, guru non-PNS di bawah naungan Kemenag Sumenep belum menerima gaji setara aparatur sipil negara (ASN). Hanya sekitar 10 persen yang gajinya dicairkan setara ASN.
Guru Non-PNS Sumenep
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





