Rencana restrukturisasi dan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) berdampak pada petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang sudah ditetapkan sebelumnya. Akibatnya, akan ada pencabutan status kelolosan pantarlih karena jumlahnya harus dikurangi.
Jumlah Pantarlih
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.