Untuk dapat dinyatakan P21 atau P19, berkas kasus pelecehan seksual di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep masih butuh tambahan waktu 7 hari. Saat ini masih dalam tahap penelitian.
Karyawan BNI
Kasus Pelecehan Seksual Karyawan BNI Dilimpahkan Kembali
Kasus pelecehan seksual di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep sudah dua kali P19 dan dua kali pula dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Berkas Kasus Pelecehan Karyawan BNI Tertahan di Penyidik Polisi
Kasus pelecehan seksual pada salah satu pegawai di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep mandek di kepolisian. Dua pekan sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengembalikan berkas karena tidak lengkap, penyidik Polres Sumenep belum melengkapi kekurangan itu dengan melimpahkan lagi berkas ke Kejari.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







