Kasus Pelecehan Seksual Karyawan BNI Dilimpahkan Kembali

News116 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Kasus pelecehan seksual di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep sudah dua kali P19 dan dua kali pula dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Zakaria Nuriman Wanda selaku kuasa hukum korban menyatakan, setelah konfirmasi ke pihak kepolisian bahwa berkas saat ini sudah dikembaikan lagi ke kejaksaan. Sehingga, pihak korban saat ini hanya menunggu kepastian dari Kejari Sumenep.

Berbakti
Kharisma 2

Menurutnya, korban sekaligus suaminya telah memenuhi panggilan dari penyidik Polres Sumenep mengenai kelengkapan berkas bukti yakni korban telah mendatangani beberapa surat dan sudah memberikan keterangan tambahan.

“Saat ini berkas sudah lengkap sesui petunjuk jaksa,” ucap dia.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Sayangkan Polres Sumenep Gunakan Pasal Karet di Kasus Penyelundupan Pupuk

Dijelaskan, Polres Sumenep telah menyatakan bahwa telah memeriksa kembali saksi-saksi dari dua pimpinan BNI. Sehingga petunjuk jaksa sudah terpenuhi.

“Kami menginginkan berkas segera P21, karena sudah 2 kali bolak balik berkas,” tutur Zakaria.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengakui bahwa kasus  tersebut sudah dilengkapi lagi dan diserahkan ke Kejari Sumenep.

“Ya, saat ini sudah dilimpahkan lagi pada Kejari Sumenep,” singkatnya.

Kepala Kejari (Kajari) Sumenep Trimo mengatakan, berkas mengenai kasus pelecehan seksual di KCP BNI Prenduan Sumenep saat ini sudah masuk lagi ke Kejari Sumenep.

“Berkas sudah masuk kejaksaan untuk diteliti, insya Allah minggu depan JPU tentukan sikap,” tegas dia.

Baca Juga:  BPBD Pamekasan Miliki 603 Catatan Bencana Alam, Gempa Bumi 4 Kali

Menurutnya, petunjuk jaksa itu mudah untuk dilengkapi, namun sulit untuk dipenuhi, sehingga berkas harus bolak-balik.

“Insya Allah mendekati P21, karena kemerin yang dikembalikan itu hanya butuh sedikit kekurangan, selanjutnya akan diproses,” tegas dia.

Sebelumnya, berkas dari penyidik Polres Sumenep dilimpahkan ke Kejari Sumenep pada 17 Januari 2023, serta dinyatakan P19 atau tidak lengkap pada 25 Januari 2023. Lalu dikembalikan ke Polres Sumenep.

Setelah dilengkapi lagi, kemudian dilimpahkan kembali ke Kejari pada 22 Februari 2023. Pada Selasa (7/3/2023), berkas dinyatakan P19 lagi, sampai saat ini berkas dikembalikan lagi oleh Polres Sumenep pada Kejari Sumenep.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *