-Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi. Terdakwa Wardi, warga asal Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto, hanya dituntut 18 bulan penjara dengan denda Rp100 ribu subsider satu bulan.
Kasus Penyelundupan 18 Ton Pupuk
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.