Kasus pelecehan seksual salah satu mantan karyawan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep saat ini sudah memasuki masa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Korban Pelecehan Seksual
Korban Pelecehan Seksual Masalembu Ingin Pelaku Dipenjara 20 Tahun
Berkas dua tersangka kasus kekerasan seksual pada anak di Masalembu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Sebelumnya, pada 7 Februari 2023 lalu, berkas tersangka AW yang dilimpahkan. Saat ini berkas tersangka AN juga dilimpahkan ke Kejari Sumenep.
Teller BNI Sumenep Korban Pelecehan Seksual Harus Bantu Polisi Tambah Bukti
Akibat berkasnya dinyatakan P-19 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, korban pelecehan seksual di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep mendatangi Polres Sumenep, Kamis (26/1/2023). Dia datang bersama kuasa hukumnya dan aktivis Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.