nggaran yang akan direalisasikan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digeser untuk kepentingan program lain. Pergeseran anggaran tersebut tidak melabrak aturan atau regulasi yang berlaku dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir, Kamis (9/11/2023).
Melabrak Kemenkeu
BPKPD Pamekasan Pastikan Pergeseran Anggaran Tidak Melabrak Kemenkeu
Anggaran yang akan direalisasikan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digeser untuk kepentingan program lain.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.