Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang berencana akan menarik pajak terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monumen Sampang. Namun, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang menyampaikan bahwa penarikan pajak itu hanya berlaku bagi PKL berpendapatan di atas Rp3,5 juta per bulan.
Monumen Sampang
Rencanakan Penarikan Pajak PKL di Kawasan Monumen Sampang, BPPKAD: Itu untuk Tingkatkan PAD
Isu rencana penarikan pajak terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monumen Sampang terus berlanjut. Di tengah gelombang penolakan dari PKL, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) justru menyebut bahwa itu sudah ditetapkan lama.
Rencana Penarikan Pajak PKL di Monumen Sampang Ditolak Pedagang
Rencana penarikan pajak terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monumen Sampang menuai banyak penolakan, terutama dari para pedagang di kawasan tersebut. Padahal, diketahui rencana itu sudah memasuki pada tahapan penggodokan rancangan peraturan daerah (raperda).
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







