Memasuki triwulan kedua tahun ini, capaian retribusi sampah masih terbilang minim. Per April 2024, retribusi yang terkumpul hanya Rp15.595.000 dari target Rp40 juta atau masih 39 persen. Hal itu dikarenakan tidak semua objek yang wajib retribusi rutin membayar retribusi, seperti hotel, perumahan, TPS3R, pedagang kaki lima (PKL), dan objek lainnya.
Nakal Bayar Retribusi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





