Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan hingga kini belum mengusulkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Alhasil, kebutuhan anggaran untuk gaji pegawai tersebut juga belum dapat dihitung secara rinci.
Nomor Induk
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





