Pemisahan dua organisasi perangkat daerah (OPD) gagal terlaksana. Sebab, setelah dilaksanakan kajian akademik, hasilnya tidak memenuhi standar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
OPD
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.