Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya pembayaran iuran kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan orang yang sudah meninggal. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan ditaksir mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Pembayaran BPJS Orang Meninggal
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





