Temuan Pembayaran BPJS Orang Meninggal, Pemkab Pamekasan Ditaksir Rugi Rp500 juta

News190 views

KABAR MADURA | Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya pembayaran iuran kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan orang yang sudah meninggal. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan ditaksir mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

Anggota DPRD Pamekasan Moh. Khomarul Wahyudi mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022. Sedangkan untuk yang 2023 masih belum bisa diketahui. Dia mengaku sangat menyesali hal tersebut masih bisa terjadi. Wahyu menilai, pemkab kurang teliti terhadap data kepesertaan BPJS kesehatan.

“Saya patut menduga ada kesengajaan untuk penyelewengan. Misal, ada orang yang sudah meninggal bertahun-tahun tapi iuran PBID-nya masih dibayarkan. Hitungan kami sementara, mendekati setengah miliar,” tegasnya, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:  Diskop UKM dan Naker Pamekasan Siapkan Posko Pengaduan THR 2026

Politisi muda Partai Bulan Bintang itu menambahkan, ada orang yang sudah meninggal 2015 lalu, tetapi iuran BPJS kesehatannya dibayarkan hingga 2023. “Peserta yang meninggal hampir mendekati 500 orang. Potensinya memang terjadi setiap tahun,” imbuhnya.

Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Pamekasan Ari Udiyanto menyampaikan, klaim pembayaran kepesertaan BPJS kesehatan menyesuaikan dengan data yang diberikan pemkab. Dia mengatakan, jika kemudian terdapat kerugian negara dan menjadi temuan BPK, maka pihaknya akan menunggu koordinasi lebih lanjut dari pemkab.

“Pada intinya di BPJS ini, berapa yang dikirimkan ke kami, kami aktifkan. Kemudian yang dinonaktifkan berapa, kami nonaktifkan. Jadi sifatnya kan menerima, kalau misalkan datanya di sana berbeda, ya kami tidak tahu lagi,” ujarnya.

Baca Juga:  Ekonomi Pamekasan Tumbuh 5,47 Persen, Bupati Tekankan RKPD 2027 Selaras Kebijakan Nasional

Sementara Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mengutarakan, pembayaran yang dilakukan sesuai dengan klaim yang diajukan dari BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan. Kemungkinan, menurutnya, semisal ditemukan pembayaran terhadap orang yang sudah meninggal, maka data klaim pembayarannya tidak diperbaharui.

“Jadi kalau dari sisi keuangan, kami membayar sesuai dengan tagihan dari BPJS Kesehatan saja,” ungkapnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *