Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memilih biaya perjalanan dinas (perdin) menjadi sasaran utama dalam efisiensi anggaran tahun ini. Pemangkasan anggaran ini dalam rangka mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Pemotongan Anggaran
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





