Kendati sudah menerima surat keputusan (SK) inpassing, guru non-PNS di bawah naungan Kemenag Sumenep belum menerima gaji setara aparatur sipil negara (ASN). Hanya sekitar 10 persen yang gajinya dicairkan setara ASN.
Pencairan Gaji
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





