Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau rupanya tidak bisa direalisasikan tahun ini. Sebab ketersediaan anggaran dan waktu belum cukup.
Pengusahaan Tembakau
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





