Terdakwa kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi di Sumenep, Wardi, menyebutkan bahwa perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dirinya atas permintaan temannya yang berinisial S.
Penyelundupan Pupuk Bersubsidi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.