Biaya perjalanan dinas atau perdin anggota DPRD Sumenep mencapai Rp10,5 miliar
Perjalanan Dinas
Jadi Sasaran Efisiensi Anggaran, Belanja Perdin Dipangkas 50 Persen
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memilih biaya perjalanan dinas (perdin) menjadi sasaran utama dalam efisiensi anggaran tahun ini. Pemangkasan anggaran ini dalam rangka mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






