Kecelakaan tunggal kendaraan roda empat jenis pick up Mitsubishi L300 dengan nomor polis (nopol) M 8830 terjadi di jalur dua arah. Tepatnya di Jalan Raya Desa Tampojung Gua Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan. Kendaraan tersebut mengangkut rombongan drumband. Padahal sesuai aturan, kendaraan dengan jenis bak terbuka tidak diperbolehkan membawa penumpang. Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan AKP Suryono, Senin (28/8/2023).
Rombongan Drumband Kecelakaan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.