Di Kabupaten Sampang terdapat lima rumah potong hewan (RPH). Namun semuanya belum mengantongi sertifikasi halal. Padahal, sertifikat halal menjadi sebuah keharusan bagi RPH yang memproduksi daging halal. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Rumah Pemotongan Hewan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.