DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana salah satu poinnya menetapkan masa jabatan kepala desa atau kades menjadi 8 tahun setiap satu periode dan masa jabatan maksimal kades 16 tahun atau dua periode.
UU Desa Baru Berdampak Positif
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





