DPR telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana salah satu poinnya menetapkan masa jabatan kepala desa atau kades menjadi 8 tahun setiap satu periode dan masa jabatan maksimal kades 16 tahun atau dua periode.
UU Desa
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





