Wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, gunakan pasal 18 Undang Undang Pers untuk memperkarakan salah seorang pedagang kaki lima (PKL) yang diduga melakukan kekerasan terhadapnya. Pasal itu dituangkan dalam pelaporan dari manajemen JTV Madura ke Polres Pamekasan, Senin (13/1/2025).
Wartawan JTV Pamekasan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





