Pasalnya, kata Yongki, kliennya tersebut memiliki itikad baik dalam menghadapi kasus tersebut, yakni sebelum sidang, Zamahsyari mengganti seluruh kerugian negara sebesar Rp357 juta. q
Zamahsyari
Korupsi Pokmas Fiktif, Zamahsyari Kembalikan Kerugian Negara Rp357 Juta
Tim Kuasa Hukum Zamahsyari Yolies Yongki Nata mengatakan, penitipan uang jaminan tersebut sebagai bentuk dari tanggung jawab dan sekaligus upaya kliennya yang secara kooperatif mengikuti saran dari pihak Kejari Pamekasan.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






