KABAR MADURA | Setelah tersangka berinisial UF lebih dulu ditahan, kini giliran tersangka kedua dalam kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum lora di Kecamatan Galis, Bangkalan, resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Tersangka berinisial S ditahan pada Rabu malam (4/1/2026) dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Dittahti Polda Jatim. S merupakan adik dari UF, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Jatim melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap S. Dari hasil pemeriksaan itu, S diduga turut melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban berinisial N, yang diketahui masih di bawah umur dan merupakan santrinya sendiri.
Penetapan S sebagai tersangka menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang telah lama bergulir tersebut. Pihak keluarga korban pun menyambut penahanan ini dengan harapan adanya keadilan hukum.
Pengacara korban, Ali Maulidi, menyebut penetapan tersangka dan penahanan terhadap S setidaknya memberikan sedikit rasa lega bagi keluarga korban. Meski demikian, pihaknya tetap berharap para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Itukan pencabulan anak di bawah umur, merujuk pada pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka ancaman maksimal hukumannya 15 tahun,” tegas dia. (km95/zul)





