KABARMADURA.ID | SAMPANG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang menyampaikan bahwa tidak semua partai politik (parpol) memperbaiki dokumen pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Padahal, mayoritas dari berkas persyaratan bacaleg yang diajukan masih perlu diperbaiki.
Masa pengajuan perbaikan berkas dokumen persyaratan bacaleg berlangsung sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Ketua KPU Sampang Addy Imansyah menjelaskan, setelah dilakukan rekapitulasi dari 16 parpol peserta pemilu di Sampang, ada 13 parpol yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg. Sedangkan tiga parpol lainnya tidak mengajukan hingga batas akhir waktu yang telah ditentukan.
“Dari 16 parpol, ada 13 parpol yang mengajukan dengan status lengkap dan diterima. Sementara tiga parpol tidak mengajukan perbaikan meliputi PSI, Perindo dan Partai Ummat,” ungkapnya kepada Kabar Madura, Senin (10/7/2023).
Kata Addy, tiga parpol yang bersangkutan juga tidak menyampaikan berkas perbaikan ke kantor KPU setempat. Tidak hanya itu, mereka juga tidak memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dijelaskan, verifikasi dokumen persyaratan itu dilakukan sebanyak dua kali, yakni verifikasi pertama sebelum perbaikan dan verifikasi kedua akan berlangsung sejak 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
Berdasarkan aturan yang berlaku, imbuh Addy, setelah tahapan verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg akan dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS).
“Sebelumnya sudah kami informasikan kepada semua parpol peserta pemilu, baik melalui surat dan pesan melalui telepon. Artinya koordinasi dan komunikasi sudah dilaksanakan, hanya saja untuk tiga parpol ini tidak menyampaikan perbaikan dokumennya,” jelas Addy.
Sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sampang Siti Aisyah mengatakan, parpol sudah mendaftarkan bacalegnya. Adapun jumlah totalnya mencapai 549 orang dari 16 parpol. Namun, mayoritas berkas dari ratusan bacaleg itu dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan harus diperbaiki.
“Hasil vermin pada 24 Juni 2023 lalu, ada sebanyak 497 berkas bacaleg yang BMS. Hanya ada 52 berkas yang dinyatakan memenuhi syarat (MS),” papar Siti Aisyah.
Sementara tiga parpol yang tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg itu belum bisa dimintai keterangan hingga berita ini diterbitkan.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Sule Sulaiman