KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memilih biaya perjalanan dinas (perdin) menjadi sasaran dalam efisiensi anggaran tahun ini. Pemangkasan anggaran ini dalam rangka mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Pengurangan belanja perdin itu sebanyak 50 persen dari yang dianggarkan sebelumnya. Selain itu, terdapat sejumlah pos belanja lain yang juga akan dikurangi, seperti belanja alat tulis kantor (ATK) dan studi banding. Namun, jumlah pemangkasannya tidak akan sebanyak belanja perdin.
“Itu sesuai dengan instruksi presiden, yakni belanja perjalanan dinas harus dipotong hingga 50 persen. Sementara beberapa pos lain akan dikurangi sekitar 20 hingga 40 persen,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep Edi Rasiyadi, Minggu (16/2/2025).
Tahun ini Pemkab Sumenep juga harus menerima pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp192,9 miliar. Pada bagian dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU), dan dana bagi hasil (DBH) yang mengalami pemotongan signifikan.
Pengurangan terbesar terjadi pada DAK yang mencapai Rp162 miliar. Sedangkan sisanya memangkas DAU dan DBH. Sebab itu, pemerintah daerah dituntut efisiensi dalam menggunakan anggaran.
“Pemangkasan anggaran itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, kami di daerah ikut instruksi saja,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Sumenep H. Dul Siam mengungkapkan, pihaknya juga terdampak instruksi presiden tentang efisiensi anggaran tersebut. Terdapat beberapa kegiatan yang terpaksa harus tidak dilaksanakan.
“Kalau sudah ada instruksi dari pusat, maka di daerah harus mengikuti, terutama terkait dengan efisiensi anggaran,” tutur politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (ara/zul)





