Kejari Pamekasan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian

Hukum, Headline1,173 views

KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan.

Penetapan tersangka tersebut usai pihak Kejari Pamekasan meminta keterangan 15 saksi sejak Mei 2025 lalu.

Kasus yang merugikan negara—dalam hal ini uang pegadaian sebesar Rp9,7 miliar— itu menyeret dua tersangka Kepala UPS Palengaan inisial MB dan Agen UPS Palengaan inisial H.

Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menyampaikan, penanganan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya keganjilan dalam transaksi gadai emas di UPS Palengaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya praktik gadai emas yang dilakukan tidak sesuai aturan, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat karena emas yang dijaminkan tidak bisa ditebus kembali.

Menurut Ardian, modus itu dilakukan oleh tersangka H, yang merupakan agen UPS Palengaan. Ia menggadaikan emas masyarakat dengan cara melanggar prosedur gadai.

 “Seharusnya agen hanya mendata nasabah, tetapi yang terjadi, H membawa emas milik masyarakat ke kantor UPS dan menggadaikannya dengan mencatut nama orang lain,” paparnya. 

Selain itu, MB selaku Kepala Unit UPS Palengaan juga diduga ikut terlibat karena tetap memproses penggadaian meski pemohon gadai bukanlah pemilik emas yang sah. Bahkan, dibuatkan surat perjanjian gadai atau Surat Bukti Rahn (SBR) seolah-olah transaksi berjalan normal.

Baca Juga:  Petani Pertanyakan Tambahan Biaya Pupuk Bersubsidi di Luar HET

Berdasarkan perhitungan Satuan Pengawas Internal (SPI) Pegadaian, kerugian negara ditaksir sebesar Rp9.777.363.000. Saat ini, H yang juga merupakan narapidana dalam perkara lain tetap menjalani hukuman di Lapas Pamekasan. Sementara itu, tersangka HB sudah dilakukan penahanan di Lapas Pamekasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip menyampaikan, terdapat 15 orang saksi yang dimintai keterangan, salah satu di antaranya merupakan saksi ahli. Kemudian tiga di antaranya berasal dari Kantor Cabang Pegadaian Pamekasan, dan para pemegang aset juga turut dimintai keterangan. 

“Nanti lihat pengumpulan bukti lebih lanjut, apakah ada keterlibatan pihak lain,” katanya. (rul/ong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *