KABAR MADURA | Sengketa tanah yang ditempati SDN Lerpak 02 di Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan, kembali memanas. Keluarga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan mendatangi kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, Selasa (13/5/2026). Mereka menuntut kejelasan status penggunaan tanah yang saat ini ditempati sekolah negeri tersebut.
Kuasa hukum keluarga pemilik tanah, Abdurrohman, mengatakan, pihaknya menuntut pengembalian hak atas tanah yang disebut telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
“Kami datang ke sini meminta tanah kami. Pada 28 September 2015 kami sudah datang membawa sertifikat hak milik bahwa tanah yang ditempati SDN Lerpak 02 itu milik kami,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini pihak sekolah maupun pemerintah daerah tetap menggunakan dasar KIP-A sebagai bukti penguasaan aset. Padahal, kata dia, dokumen itu bukan merupakan alat bukti kepemilikan tanah yang sah.
“Mereka mengatakan punya KIP-A. Padahal KIP-A bukan bukti kepemilikan tanah,” tegasnya.
Abdurrohman menjelaskan, sengketa tersebut sempat bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya setelah pihaknya mengambil alih lahan yang disengketakan. Namun, gugatan yang diajukan disebut tidak diterima oleh majelis hakim.
“Gugatan mereka tidak diterima. Putusannya tanggal 29 Mei 2026,” ujarnya.
Dia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dasar kepemilikan yang digunakan pihak sekolah. Dalam persidangan, kata dia, terdapat keterangan saksi yang menyebut tanah tersebut merupakan hibah pada tahun 1975. Sementara dalam dokumen KIP-A justru tercantum dasar jual beli.
“Ini tumpang tindih. Satu menyebut hibah, satu lagi jual beli. Kalau hibah, kapan dilakukan dan siapa pemberinya tidak jelas. Kalau jual beli, siapa yang menjual dan membeli, di mana transaksinya, berapa nilainya, juga tidak ada,” paparnya.
Namun, pihak keluarga pemilik menegaskan tidak menuntut ganti rugi. Mereka hanya meminta pemerintah daerah tidak menggunakan tanah tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami tidak minta ganti rugi. Jangan mentang-mentang pemerintah lalu merampas hak kami. Kalau memang masih ingin menempati tanah itu, silakan beli kepada pemiliknya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Bangkalan Moch. Musleh mengatakan, pencatatan aset tanah SDN Lerpak 02 memang telah tercantum dalam KIP-A sejak tahun 2002. Namun, dia mengakui pihaknya tidak memiliki bukti transaksi pembelian tanah tersebut.
“Di KIP-A memang ada pencatatan aset dan nominalnya tercantum, tetapi bukti pembeliannya kami tidak punya,” ungkapnya.
Musleh menegaskan, dirinya tidak bisa serta-merta melakukan pembelian ataupun ganti rugi atas tanah yang disengketakan karena harus melalui mekanisme dan prosedur pemerintahan.
Menanggapi putusan PTUN Surabaya, dia menyebut, perkara tersebut pada dasarnya belum memutus sah atau tidaknya kepemilikan tanah.
“Putusan PTUN menyatakan gugatan tidak diterima. Dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa soal keabsahan kepemilikan tanah harus dibuktikan melalui pengadilan umum,” pungkasnya. (fik/zul)





