Petani Pertanyakan Tambahan Biaya Pupuk Bersubsidi di Luar HET

Pertanian44 views

KABAR MADURA | Perubahan tata kelola dan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Pamekasan masih menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani. Meski pemerintah mengklaim sistem baru mampu mengatasi kelangkaan pupuk, petani tetap mempertanyakan praktik penjualan pupuk bersubsidi yang kerap melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Kekhawatiran tersebut disampaikan Adi, petani asal Kecamatan Larangan, saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menggelar sosialisasi tata kelola pupuk bersubsidi di Balai Desa Larangan, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, selama ini pupuk bersubsidi sering dijual di atas harga resmi dengan alasan tambahan ongkos transportasi dan bahan bakar minyak (BBM).

“Kami masih khawatir harganya tetap di atas HET, karena dulu alasannya untuk ongkos transport dan BBM,” ungkapnya.

Keluhan tersebut langsung direspons oleh Nur Latifah, perwakilan Kejaksaan Negeri Pamekasan yang turut hadir dalam sosialisasi itu.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Nur menjelaskan, penambahan biaya transportasi dan tenaga angkut memang diperbolehkan, tetapi harus disertai kesepakatan tertulis antara penjual dan pembeli. Ia menegaskan bahwa harga dasar pupuk tetap wajib mengacu pada HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:  Korban Pencurian Mesin Gabah di Pamekasan Datangi Kejari, Pertanyakan Penahanan Tersangka

“Jika kondisinya demikian, hal itu diperbolehkan. Kita harus realistis melihat harga plastik yang naik, serta operasional kendaraan yang membutuhkan BBM. Jadi, tidak apa-apa jika ada biaya tambahan logistik, asalkan harga pokok pupuknya tetap sesuai ketentuan pemerintah dan wajib dibuktikan dengan surat persetujuan tertulis dari kedua belah pihak,” jelasnya.

Meski demikian, pihak Kejari mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan distribusi pupuk bersubsidi. Penjualan pupuk di atas HET tanpa dasar yang jelas disebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi karena menggunakan anggaran negara.

“Penindakan terhadap distributor, kios resmi, maupun kelompok tani (poktan) yang melakukan penyimpangan pupuk bersubsidi masuk dalam ranah tindak pidana khusus. Hal ini karena pupuk bersubsidi menggunakan anggaran pemerintah atau uang negara. Jika terjadi penyimpangan, maka ada dugaan indikasi korupsi,” tegas Nur Latifah.

Penegakan hukum tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan aturan turunan melalui Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur sanksi tegas terhadap pelanggaran distribusi pupuk subsidi.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setkab Pamekasan Bachtiar Effendy melalui Analis Kebijakan Muda Sumber Daya Alam (SDA), Iska Fitrati, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan sebagai sekretariat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

Baca Juga:  Nelayan Pamekasan Gelisah, BPH Migas Batasi Jumlah Pembelian Pertalite dan Solar

Menurutnya, Bagian Perekonomian kini lebih berfokus pada fungsi koordinasi dan pembinaan untuk mendukung tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pamekasan.

“Kami tidak lagi bertindak sebagai sekretariat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Tugas kami beralih ke kegiatan yang bersifat koordinatif, memfasilitasi, dan menyinkronkan kegiatan di bidang pertanian. Kami membantu DKPP Pamekasan dalam sosialisasi dan pembinaan pupuk bersubsidi,” ujar Iska.

Di sisi lain, Kepala DKPP Pamekasan, Almara Sugandi, menjelaskan bahwa penggunaan pupuk bersubsidi kini dibatasi berdasarkan jenis komoditas yang diatur pemerintah.

Ia menegaskan bahwa tanaman tembakau tidak termasuk dalam kategori tanaman yang berhak menerima pupuk subsidi.

“Untuk tanaman pangan, yang mendapatkan alokasi adalah padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu. Sementara di sektor perkebunan, alokasi diberikan untuk kopi dan tebu rakyat. Tembakau tidak masuk dalam kriteria tanaman yang boleh menggunakan atau menebus pupuk bersubsidi,” pungkasnya. (km96/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *