KABAR MADURA | Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027 membawa dampak tersendiri bagi pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
Ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mengatakan, untuk memenuhi ketentuan tersebut, pemkab berpotensi tidak melakukan perekrutan pegawai baru, baik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun pegawai negeri sipil (PNS).
“Informasi dari Kemendagri, pemerintah pusat berencana melakukan penyesuaian melalui Undang-undang APBN,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Menurut Sahrul, kebijakan itu diharapkan mampu menekan beban belanja pegawai agar berada di bawah ambang batas maksimal 30 persen. Selain itu, pengurangan beban belanja juga akan terbantu dengan adanya pegawai yang memasuki masa pensiun.
“Selain berpotensi tidak merekrut pegawai baru, juga ada beberapa pegawai yang bakal pensiun,” tambahnya.
Sahrul menjelaskan, pemerintah daerah yang saat ini masih melampaui ambang batas 30 persen tidak akan langsung dikenai sanksi. Pemerintah pusat disebut akan memberikan ruang penyesuaian agar daerah dapat melakukan penataan secara bertahap sesuai kebijakan yang berlaku.
“Di tahun ini kami memang masih di atas 30 persen. Tapi di tahun 2027 kami berusaha untuk memenuhi kebiajka tersebut,” tegasnya. (nur/zul)





