Atas Dugaan Politik Uang, Bawaslu Pamekasan Klarifikasi Gus Miftah di Kediamannya

Pemilu90 views

KABAR MADURA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan telah melakukan klarifikasi kepada Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah terkait dugaan pelanggaran pemilu berupa politik uang yang terjadi di gudang tembakau milik H. Khairul Umam.

Klarifikasi tersebut dilakukan Bawaslu Pamekasan dengan mendatangi langsung kediaman Gus Miftah di Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (8/1/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan, hasil klarifikasi Gus Miftah masih dirahasiakan. Akan tetapi, yang ditanyakan masih seputar dugaan perkara dugaan politik uang, setidaknya ada 28 pertanyaan berkaitan dengan keberlanjutan perkara tersebut.

“Jadi tidak masalah (kami melakukan klarifikasi ke kediaman Gus Miftah), kami juga sudah mendapatkan izin dari provinsi. Pada saat klarifikasi itu didampingi jaksa dan polisi,” paparnya, Selasa (9/1/2023).

Suryadi mengutarakan, kunjungan ke Sleman ini untuk kepentingan klarifikasi ke Gus Miftah, dan mendapatkan data pendukung dari Bawaslu Sleman. Proses klarifikasi Gus Miftah terdapat lima orang yang ikut mengklarifikasi; tiga orang dari Bawaslu, satu orang dari kepolisian dan satu orang lainnya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tergabung pada Gakkumdu.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Selain mendatangi Gus Miftah kami mendatangi kantor Bawaslu DIY dan Sleman, berkaitan dengan penanganan pelanggaran yang terjadi di Pamekasan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Suryadi menambahkan, pihaknya akan mendalami lebih jauh keterlibatan Gus Miftah dalam pemenangan salah satu calon presiden (capres).

“Supaya kami bisa mengambil langkah berikutnya terhadap temuan dugaan perkara money politik,” tukasnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Sule Sulaiman

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *