KABAR MADURA | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan menilai syarat formil dan syarat materiil laporan dugaan pelanggaran dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pamekasan, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti), sudah terpenuhi. Maka dari itu, laporan tersebut sudah mendapatkan nomor register.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan, sidang pleno atas laporan dugaan pelanggaran dari Tim Pemenangan Paslon Berbakti dilakukan di Kantor Bawaslu Pamekasan, Minggu (8/12/2024). Menurutnya, laporan itu memuat dugaan pelanggaran pilkada di 106 tempat pemungutan suara (TPS).
“Laporan Tim Berbakti sudah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga diregister. Ada 106 TPS yg dipersoalkan. Termasuk TPS yang videonya viral itu,” jelas Suryadi, Senin (12/9/2024).
106 TPS itu tersebar di Kecamatan Tlanakan, Kadur, Palengaan, Pasean, Batumarmar, Pademawu, Pegantenan dan Proppo. Akan tetapi, Suryadi belum menyebut secara rinci TPS mana saja. Dia mengaku masih dalam proses kajian, apakah nantinya masuk pelanggaran pilkada atau tidak.
“Dari materi laporan itu, Bawaslu akan mengkaji apakah memenuhi dugaan pelanggaran atau tidak,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, laporan dari Tim Pemenangan Paslon Berbakti itu masuk ke Bawaslu Pamekasan sehari sebelum rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten dilaksanakan.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Berbakti Wazirul Jihad mengungkapkan, segala bentuk laporan yang dilayangkan Paslon Berbakti sepenuhnya sudah dipasrahkan kepada tim hukum dan paslon, tetapi pihakan tetap berpikir untuk mencari jalan yang terbaik.
“Kami sama-sama menghormati keputusan-keputusan konstitusional,” singkatnya. (rul/zul)