KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan telah menyiapkan anggaran untuk dana Bantuan Partai Politik (Banpol) tahap kedua pada perubahan anggaran keuangan (PAK). Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun partai politik atau parpol yang mengajukan pencairan dan bantuan tersebut
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pamekasan Cahya Wibawa menyampaikan, periode kedua hanya berlaku untuk empat bulan terakhir. Pasalnya, ada pergantian partai pemenang berdasarkan hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2024.
“PAK kan baru kemarin disahkan, baru setelahnya kami proses untuk banpol yang akan diberikan kepada partai yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD Pamekasan,” ujarnya, Selasa (15/10/2024).
Cahya menambahkan, proses pencarian Banpol tahap kedua harus melalui beberapa tahapan, di antaranya pengajuan proposal dari setiap parpol dan menyiapkan rancangan anggaran biaya (RAB). Saat ini, kata Cahya, pengajuan Banpol sudah dibuka, akan tetapi belum ada satu pun parpol yang mengajukan.
“Kami dari awal sudah memberitahukan kepada parpol bahwa nanti setelah perubahan anggaran dan anggaran tersedia, banpolnya bisa diproses,” jelasnya.
Dia menyebut, besaran perolehan dana Banpol setiap parpol tidak sama, yakni menyesuaikan dengan perolehan suara pada Pileg 2024, dengan estimasi setiap satu suara dihargai Rp5.000.
“Kami harapkan secepatnya parpol mengajukan sesuai dengan persyaratan kelengkapan administrasi yang sudah kami informasikan,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan Pamekasan (PPP) Pamekasan RP. Wazirul Jihad mengutarakan, pengajuan banpol tahap kedua akan segera diproses. Namun, saat ini pihaknya masih fokus pada persiapan pemenang paslon Berbakti.
“Kami akan segera proses,” singkatnya. (rul/zul)