KABAR MADURA | Menjelang peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep diwajibkan berpakaian ala santri selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Oktober 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 35 Tahun 2025 tentang Peringatan Hari Santri Nasional. Dalam surat edaran itu disebutkan, ASN laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, dan peci hitam, sedangkan pegawai perempuan mengenakan busana muslimah putih dengan kerudung atau jilbab.
“Ini bukan sekadar aturan berpakaian, tetapi bentuk penghargaan terhadap peran besar santri dan ulama dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Senin (20/10/2025).
Menurut Bupati Fauzi, kebijakan berpakaian santri tidak hanya bermakna simbolik, tetapi juga sebagai langkah afirmatif untuk meneguhkan nilai-nilai keagamaan dan karakter santri yang relevan dengan semangat pelayanan publik.
“Nilai kejujuran, kesederhanaan, dan keikhlasan para santri menjadi teladan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat,” tegasnya.
Namun, Bupati Fauzi menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor teknis operasional dan pelayanan publik, seperti Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, serta petugas kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, agar kegiatan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.
Sebagai puncak peringatan, Pemkab Sumenep akan menggelar upacara HSN pada Rabu, 22 Oktober 2025, di halaman kantor Bupati Sumenep. Tahun ini, HSN mengusung tema nasional “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia.”
“Kami berharap momentum Hari Santri dapat menumbuhkan semangat perjuangan dan pengabdian di kalangan ASN. Semoga nilai-nilai kesederhanaan, kedisiplinan, dan nasionalisme yang diwariskan para santri bisa terus menginspirasi aparatur pemerintah,” pungkas Bupati Fauzi. (ara/waw)





