DLH Sumenep Mengklaim Masalah Kerusakan Mangrove Bukanlah Wewenangnya

Berita, News61 views

KABAR MADURA | Terkait rusaknya tanaman mangrove di muara Sungai Saroka yang diduga lantaran aktivitas pelebaran jalan dengan alat berat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep mengklaim hal itu bukan jadi urusannya. Alasannya karena lahan tersebut milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Perhutani.

“Itu wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk Perhutani Jawa Timur juga,” kata Kepala DLH Sumenep Arif Susanto.

Kendati begitu, pihaknya sudah menginvestigasi masalah rusaknya mangrove di Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi tersebut.

“Kami hanya melaporkan ke pak bupati terkait itu, biar nanti dilaporkan ke pemerintah provinsi,” imbuhnya.

Baca Juga:  ASN-PPPK di Sumenep Terbiasa Curangi Absensi Manual hingga Digital

Sekretaris Pokmaswas Reng Paseser Fadel Abu Aufa kembali mengatakan bahwa saat ini alat berat tersebut sudah tidak ada. Tetapi dirinya terus berharap ada tindakan tegas, karena hal itu berkaitan dengan kelestarian mangrove yang terus dipelihara selama ini.

“Kami saja selama ini merawat betul adanya mangrove, demi kestabilan ekosistem,” imbuhnya.

Fadel mengungkapkan, yang mengetahui rusaknya mangrove akibat aktivitas alat berat itu  adalah anggota Pokmaswas Reng Paseser. Saat itu terdengar suara alat berat dan suara patahan pohon mangrove di lahan tersebut.

Aktivitas alat berat itu diduga untuk pelebaran tambak garam. Sebab, di lokasi itu terdapat banyak tambak garam. Diungkapkan bahwa tanaman mangrove yang dirusak cukup banyak, diperkirakan mencapai ratusan pohon. Mangrove yang dirusak adalah jenis rhizophora stylosa dan sonneratia alba.

“Dugaan sementara untuk perluasan usaha tambak garam perorangan. Luasan yang dirusak diperkirakan seperempat hektar. Kejadian ini sudah kami laporkan dan koordinasikan dengan pihak terkait,” pungkasnya. (ara/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *