KABARMADURA.ID | PAMEKASAN –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan akan membentuk tiga panitia khusus (pansus) untuk membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda). Artinya, satu pansus akan membahas dua raperda.
Enam raperda yang sudah disepakati untuk dibentuk pansus itu meliputi raperda pengelolaan keuangan daerah, bangunan gedung, penyelenggaraan tenaga kerja, pajak daerah dan retribusi daerah, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta PT. AUMM, raperda yang diminta dikaji ulang.
“Tadi rapat paripurna intern, disepakati untuk dibentuk tiga pansus. Jadi enam raperda itu dibagi tiga pansus, berarti setiap pansus membahas dua raperda,” jelas Ketua DPRD Pamekasan Halili, Senin (31/7/2023).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, setiap pansus beranggotakan 15 orang perwakilan dari masing-masing fraksi. Sebab itu, pihaknya akan segera bersurat ke setiap fraksi untuk permohonan delegasi yang akan menjadi anggota pansus.
“Kami agendakan minggu depan untuk pembentukannya. Jadi, nanti kami kirim surat dan dikasih limit waktu agar segera mengirim anggotanya, baru setelah itu kami paripurna,” tambahnya.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan Wardatus Sarifa memastikan bahwa pemberian beban satu pansus membahas dua raperda itu tidak bertentangan dengan regulasi. Terpenting, pansus tersebut berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan raperda yang dibebankan.
Berkaitan dengan enam raperda usulan bupati itu, lanjut Wardah, pihaknya sudah melakukan pembahasan bersama eksekutif, bahkan sudah mendapatkan rekomendasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, dan sudah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Enam raperda itu sudah layak untuk dibahas,” tegasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman