KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Ketersediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pamekasan kembali habis per Jumat (13/1/2023). Blangko itu habis dalam lima hari setelah mendapat kiriman 4 ribu keping dari pemerintah pusat pada 9 Januari 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan Nashirullah mengatakan, sebelumnya blangko e-KTP habis sejak Desember 2022 lalu. Setelah itu pihaknya menggunakan surat keterangan (suket) sebagai pengganti. Namun saat ini, hanya bisa diganti melalui biodata.
“Suket sekarang tidak bisa digunakan karena masa berlakunya sampai 5 Januari. Sekarang diganti ke biodata, jadi lengkap dengan foto dan data pribadinya si pemohon,” ucap Nashirullah.
Belakangan ini, permintaan e-KTP dari masyarakat membeludak, sehingga dalam beberapa hari ketersediaan tersebut langsung habis.
Saat ini, pihaknya masih menunggu dari pemerintah provinsi terkait ketersediaan blangko e-KTP. Selanjutnya, dia menekankan, penggunaan biodata tersebut hanya diberlakukan kepada kebutuhan mendesak, seperti perekaman baru.
Kendati demikian, pihaknya tetap menerima pelayanan kepada masyarakat apabila ada yang membutuhkan layanan biodata.
“Ketersediaan kemarin memang minim sedangkan kebutuhan masyarakat banyak. Terkait habisnya blangko e-KTP ini kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah provinsi,” ungkap Nasir kepada Kabar Madura.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Wawan A. Husna